Bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00.
Kajari juga memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras yang telah
dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta meminta agar senantiasa menjaga profesionalitas dalam menangani perkara ini.
Selain itu, Kajari menegaskan kepada pihak-pihak terkait agar tidak melayani atau merespons permintaan berupa uang atau jasa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membantu atau mengurus penanganan perkara ini. (*)
