Ada Indikasi Korupsi Dana BOK, Kejari Mamasa Geledah Puskesmas Tabang
Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Kecamatan Tabang tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Guna mengumpulkan alat bukti yang kuat, Kejari Mamasa melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, menggeledah setidaknya dua kantor yang berkaitan dengan dana tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (24/11/2025) kemarin, dilakukan secara bersamaan di Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tabang, selama kurang lebih 5 jam.
Penggeledahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku, dan telah memperoleh izin berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Polewali dengan Nomor 145/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol tanggal 21 November 2025.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Nomor : PRINT-851/P.6.13/Fd.2/11/2025 tanggal 21 November 2025.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Kejari Mamasa berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen, terdiri dari 64 dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dan 4
dokumen dari Puskesmas Tabang.
Selain penggeledahan dan penyitaan, pada penanganan perkara tersebut, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atau pihak-pihak yang terkait, dan yang ada hubungannya dengan perkara yang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, A. Faik Hamzah mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait, agar bersikap kooperatif dalam seluruh proses
penanganan perkara ini.
