3 Oknum Polisi di Mamasa Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba, Diproses di Polda Sulbar

Foto Ilustrasi Anggota Polisi

Lintas-Enam.com, Mamasa – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Ungkapan itu dialami A (inisial), warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Betapa tidak, A ditangkap Satnarkoba Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, A yang ditangkap pada 12 Mei 2024 lalu, malah diduga dimintai sejumlah uang oleh anggota Satres Narkoba, masing-masing insial D, EB, dan SA.

Hal itu diungkap istri A, inisial F kepada Lintas-Enam.com, Jumat (23/8/2024).

Diceritakan F, saat suaminya diamankan oleh Satres Narkoba, ia dimintai uang sebesar Rp40 juta.

Ia dimintai uang dengan alasan suaminya kasus suaminya akan diringankan.

Namun F hanya menyanggupi permintaan itu sebesar Rp26 juta.

Baca Juga:  Korupsi Dana BOK, Staf dan Mantan Kepala Puskesmas Balla Ditetapkan jadi Tersangka

“Awalnya dia minta 40 juta rupiah, tapi saya kasih Rp10 juta terus keduanya saya kasi lagi Rp8 juta dan ketuga Rp8 juta lagi,” beber F, via Whatsapp.

Karena merasa diperas, F mengaku melaporkan tindakan itu ke Polda Sulbar.

Kwitansi pengembalian uang pelaku kepada korban

Setelah diproses, diakui F, ketiga pelaku akhirnya mengembalikan uang itu sebesar Rp26 juta.

“Sudah dia kembalikan 26 juta rupiah,” akunya.

Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Steven.

Steven mengatakan, kasus itu sudah lama terjadi. Saat ini ketiganya tengah diproses di Polda Sulbar.

“Ini kasus sudah lama dan yang bersangkutan sudah diproses di Polda dan sementara tunggu sidang,” ujar Steven.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Mamasa Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tabang

Steven juga tak menampik, uang yang diterima dari korban, sudah dikembalikan. Namun proses hukum tetap berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *