Berita  

Target Tuntas Lebih Cepat, Kantor Pertanahan Luwu Utara Raih Penghargaan

Gambar: Penyerahan piagam Penghargaan Fast Track Award Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara

LUWU UTARA, Lintas-Enam.com – Penghargaan diraih Kantor Pertanahan Luwu Utara, Sulawesi Selatan, setelah menuntaskan seluruh target output Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) aset BMN, di wilayah kerja KPKNL Palopo.

Penghargaan ini diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar).

Capaian ini menjadi bukti komitmen jajaran Kantor Pertanahan, dalam mendukung tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum terhadap barang milik negara (BMN).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaiannya.

Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran, bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Pengawas Proyek WNA Meninggal Dunia Usai Cekcok Operator Ekskavator di Luwu Utara

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Luwu Utara, bersama pihak-pihak terkait,” ujar Muhammad Ridwan, Rabu (14/10/2026).

Muhammad Ridwan, bersyukur pula karena dapat menyelesaikan seluruh target pensertifikatan BMN Tahun 2026, dengan capaian tercepat di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.

Dikatakan Ridwan, penghargaan itu bukan sekadar bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dicapai. Tetapi, juga menjadi dorongan perkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi kami meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik, profesional, dan tepat waktu,” katanya.

Ke depan, Kantor Pertanahan Luwu Utara, komitmen mempertahankan kinerja positif, melalui pelayanan yang profesional, efektif, dan tepat waktu.

Baca Juga:  SPPG Mambi Rantebulahan Salurkan MBG untuk 2.520 Penerima Manfaat

Juga memastikan aset milik negara memiliki kepastian hukum dan terlindungi dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *