SHM Warga Masuk Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamasa Warning Pemda dan BPN
Lintas-Enam.com, Mamasa – Permasalahan agraria di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih saja menimbulkan konflik struktural antara masyarakat dan kehutanan.
Beberapa bulan belakangan, persoalan agraria di beberapa desa di Mamasa, menimbulkan polemik antara masyarakat dan pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
Bukan tak beralasan, pihak BKSDA melarang aktivitas masyarakat di lahan miliknya yang bersertifikat, karena dianggap masuk dalam kawasan Taman Nasional Gandang Dewata.
Kondisi yang dialami masyarakat ini, pun memaksa Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Arwin Rahman Tona, angkat bicara.
Arwin menuturkan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai persoalan tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) namun masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi Taman Nasional Gandang Dewata.
Hal itu berdampak terhadap ketimpangan struktur agraria, sebab masyarakat tak dapat lagi menggarap lahan mereka.
“Kami menerima banyak laporan warga, SHM mereka masuk dalam peta hutan lindung dan hutan konservasi taman nasional gandang dewata. Akibatnya ketimpangan terjadi karena mereka tidak dapat menggarap tanah dan lahannya,” kata Arwin, kepada Lintas-Enam.com, Senin (23/2/2026).
Kata Arwin, bukan pertama kali DPRD menerima laporan warga, namun kasus ini sudah berkali-kali dilaporkan warga.
Parahnya lagi, lanjut Arwin, bukan hanya dialami masyarakat, bahkan tanah milik Pemda, juga ada yang seperti itu.