Berita  

Pemda Luwu Utara Validasi Tiga Wilayah Hukum Adat Rongkong

Pemda Lutra Validasi dan Verifikasi Wilayah Hukum Adat di Kecamatan Rongkong

Lintas-Enam.com, Luwu Utara — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terus mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemda Luwu Utara menggelar verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa. Rapat turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Tiga wilayah hukum adat yang diverifikasi dan divalidasi masing-masing adalah Wilayah Adat Katomakakaan Komba, Wilayah Adat Katomakakaan Uri, dan Wilayah Adat Katomakakaan Matu.

Baca Juga:  Ketua PHDI Luwu Utara Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Mei 2025, sekaligus bagian dari implementasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam arahannya, Jumal menegaskan bahwa setiap pelanggaran adat harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum adat yang berlaku.

“Setiap masyarakat adat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat akan dikenakan sanksi oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya harus melalui jalur adat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa peta wilayah adat yang perlu disesuaikan akibat pergeseran batas wilayah. Penyesuaian ini dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih wilayah adat di masa mendatang.

Penulis: Ivan Stofia JuberlinEditor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *