Berita  

Pemda Luwu Utara Cairkan Gaji 13 ASN dan PPPK Senilai Rp33 Miliar

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim

Pemda Luwu Utara Cairkan Gaji 13 ASN dan PPPK Senilai Rp33 Miliar

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemda Lutra.

Pencairan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp33 miliar.

“Alhamdulillah, hari ini Pemda Lutra membayarkan gaji ke-13 buat PNS dan PPPK senilai kurang lebih Rp33 miliar,” ungkap Bupati Andi Rahim.

Baca Juga:  5 Fraksi Setuju, DPRD Luwu Utara Nyatakan Dukung Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Bupati berharap, gaji ke-13 yang diterima ASN dapat dimanfaatkan secara bijak, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul adha.

“Mudah-mudahan apa yang diterima para ASN kita ini menjadi berkah bagi keluarga dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi hari raya Iduladha nanti,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dampak ekonomi dari pencairan gaji ke-13 tersebut, dengan harapan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal melalui aktivitas belanja masyarakat di wilayah Luwu Utara.

“Kita juga berharap, pembayaran gaji ke-13 kepada para ASN ini bisa menggerakkan ekonomi kita di Luwu Utara, dengan berbelanja di pasar-pasar yang ada di Luwu Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *