Lintas-Enam.com, Palopo – Proyek pekerjaan talud di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), disorot LSM Progress.
Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, Ahmad Gempar, yang juga aktivis, menilai bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar konstruksi.
Proyek tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan, tanpa mempertimbangkan kelayakan komposisi bahan material.
Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp1,9 miliar dari APBD Kota Palopo tahun 2024 ini dianggap gagal secara teknis.
Seperti yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. KPK (Karya Padang Konstruksi) dengan pengawasan dari CV. IEC (Independent Engineering Consultant).
Proyek itu bernomor kontrak 06/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/IV/2024 dengan waktu pelaksanaan 180 hari.
Pekerjaan ini mencakup pembangunan talud dan normalisasi Paket 7 sebagai bagian dari sub kegiatan pembangunan tanggul sungai, yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kota Palopo.
Masalah ini mencuat setelah video yang direkam warga setempat memperlihatkan kualitas pekerjaan proyek.
Video yang memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek itu, viral di media sosial pada Minggu, (01/12/2024).
Ahmad Gempar saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang, jika dalam tiga hari tidak ada perbaikan signifikan.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi pekerjaan serupa yang dikerja asal-asalan, karena merugikan APBD Kota Palopo.
“Pelaksana dan konsultan proyek harus lebih kompeten dalam mengelola proyek dengan anggaran sebesar ini,” ujar Ahmad Gempar saat dikonfirmasi Minggu, (01/12/2024).