Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja BBM pada Bidang Perlengkapan dan Aset serta Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah sebesar Rp25.690.000.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan operasional kepala daerah.
Terkait temuan itu, Kasubag Perlengkapan, Ardi Andi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, yang mengetahui pasti soal temuan itu, yakni pejabat lama.
Pejabat lama Bagian Perlengkapan, Tonglo Pasau dikonfirmasi terkait temuan itu, namun mengaku baru mengetahuinya.
“Saya juga baru tau. Yang seharusnya bertanggung jawab soal temuan ini, ya bendahara bupati,” katanya, via Telepon, Selasa (8/9/2026). (*)
