Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa Ketua KDMP Desa Mari-Mari, Aris Lindang, telah mengundurkan diri secara tertulis.
Aris mempertanyakan mengapa rencana pembangunan tetap berjalan, sementara kepengurusan koperasi belum dibenahi melalui musyawarah dan rapat anggota.
“Saya sudah mengundurkan diri secara tertulis. Kenapa tidak dilakukan rapat pergantian pengurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan?” kata Aris dalam forum musyawarah.
Selain persoalan kepengurusan, mayoritas warga dan pedagang menolak lokasi pembangunan KDMP di Pasar Saluampak.
Mereka menilai keberadaan gedung berukuran besar berpotensi mengganggu aktivitas pasar, yang selama ini menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat.
“Pasar ini sudah sempit. Jika masih dibangun gedung dengan ukuran besar, ini bisa mengancam bahkan mematikan aktivitas pasar,” ujar Lisbah, warga Desa Mari-Mari.
Penolakan juga didasari persoalan status lahan.
Pihak keluarga pemilik lahan menegaskan bahwa lokasi rencana pembangunan KDMP, diberikan kepada pemerintah desa hanya untuk aktivitas pasar, bukan untuk pembangunan fasilitas lain.
“Saya mewakili keluarga pemilik lahan. Tanah itu diberikan hanya untuk pasar, bukan untuk hal lain, karena itu amanah orang tua,” ungkap Yusuf Paimbonan, mantan anggota DPRD Luwu Utara.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Mari-Mari, Yakob Banne, menyampaikan pandangannya bahwa KDMP merupakan program wajib yang tetap harus diwujudkan di desa.
“KDMP ini wajib ada di desa. Tapi karena belum ada lokasi, bagaimana kalau masyarakat bergotong royong atau urunan untuk membeli lahan,” ujarnya.
Musyawarah yang berlangsung cukup alot tersebut akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, lokasi pembangunan KDMP Desa Mari-Mari disarankan dicari di luar kawasan Pasar Saluampak.
Kedua, pembangunan KDMP disepakati untuk ditunda sementara.
