Dari pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar sebanyak empat kali.
Pada Rabu, 07 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Mamasa kembali mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kasus ini sudah melalui proses persidangan sebanyak empat kali, tadi agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanni, petang tadi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Polewali Mandar menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Akan dilanjutkan pada 21 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.(*)
