Lintas-Enam.com, Polewali – Bagi warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tentu tak asing lagi bagi oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Alatas.
Selain sebagai anggota LSM, alatas juga aktif di media sosial kalangan masyarakat Mamasa.
Itu karena ia kerap memberikan kritikan-kritikan di media sosial.
Apa lagi saat ia ditangkap Satreskrim Polres Mamasa, usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Alatas ditangkap pada Rabu (27/9/2023) lalu, usai dilaporkan bawa lari anak di bawah umur berinisial R, yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA.
A ditangkap di Kilometer Lima Kota Mamasa, di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, usai diintai oleh pihak kepolisian selama dua hari.
Penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan orangtua korban.
Pada Senin (25/9/2023) lalu, orang tua korban melapor ke SPKT perihal kehilangan anak gadisnya.
Namun laporan itu baru diproses pada Selasa (26/9/2023), setelah korban dinyatakan tidak pulang ke rumah selama 24 jam.
Dari keterangan orang tua korban, R sempat masuk sekolah namun hingga sore, korban tak juga kembali ke rumah.
Keesokan harinya, pihak Resmob Polres Mamasa mencari keberadaan pelaku bersama korban hingga ke Kabupaten Polewali Mandar.
Alhasil, korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tabone, Kecamatan Sumororong, usai ditelantarkan pelaku.
Tak lama setelahnya, pihak Resmob mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas untuk dilakukan visum.
Dari hasil visum, kuat dugaan bahwa korban mendapat kekerasan seksual.