Kasrum menambahkan, bagi warga yang data kependudukan berbeda dengan data yang ada di ijazah agar segera melalukan perubahan dokumen. Karena menurutnya, jika data di dokumen berbeda dengan data yang ada di ijazah, maka dipastikan dokumen tak bisa digunakan.
“Silakan bawa akta nikah atau akta perkawinan untuk diubah, karena kalau ada beda antara dukumen yang satu dengan ijazah, maka yakin dan percaya dokumennya tidak akan sinkron, yang berarti bahwa dokumen tidak bisa digunakan,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini, seluruh dokumen kependudukan itu sudah harus berbasis digitalisasi.
“Saat ini sudah era digitalisasi, sehingga dokumen kependudukannya juga sudah harus digital semua,” jelas mantan Asisten Administrasi Umum ini.
“Semua dokumen yang merupakan produk dari Ddsdukcapil sudah wajib barcode. Untuk itu, saya mengimbau agar dalam mengurus dokumen diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital),” jelasnya lagi.
Ia pun berharap agar masyarakat yang akan mudik ke Luwu Utara agar segera memanfaatkan liburnya untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
“Manfaatkan masa libur ini bagi adik-adik yang sekolah atau mondok di luar daerah untuk mengurus KTP el. Ingat, jangan melalui calo, langsung saja ke Dinas Dukcapil dan semua gratis!” tandasnya.
Sekadar diketahui, Disdukcapil juga langsung menerbitkan surat tugas bagi petugas yang akan melakukan pelayanan dokumen kependudukan. Surat tugas ini berlaku sesuai waktu pelayanan di masa libur Idulfitri, yaitu 28 Maret, 3 April dan 4 April 2025. (*)
