Lintas-Enam.com, Mamasa – Pembebasan lahan Pembangunan pasar Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), jadi kisah rusuh (Kisruh). ironisnya, Pj Bupati, Muh. Zain, terkesan “diam”.
Pembebasan lahan pembangunan pasar Mamasa ini menjadi Kisru beberapa hari terakhir di kalangan masyarakat Mamasa, namun Pj Bupati Mamasa, Muh. Zain, terkesan diam lantaran enggan beri jawaban.
Tak hanya Pj Bupati Mamasa, Kepela Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Hery Kurniawan selaku bendahara umum, juga tak beri jawaban.
Sebelumnya, pembebasan lahan pembangunan pasar itu mengundang polemik karena dinilai prosesnya tidak sesuai prosedur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 19 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bahkan, pada proses pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa, tidak menghadirkan pemilik lahan karena hanya dibayar melalui rekening.
Parahnya lagi, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Mamasa selaku instansi yang bertanggung jawab atas dokumen, juga tidak dilibatkan dalam proses pembayaran yang dilakukan oleh BPKD.
Sebabnya, proses pembayaran ganti rugi lahan itu dianggap dilakukan secara diam-diam oleh BPKD kepada pemilik tanah.
Sejak beberaapa hari setelah jadi polemik, Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain dicoba dikonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi, namun enggan beri jawaban.
Selasa (16/12/2024) pagi tadi, Lintas-Enam.com kembali mencoba mengubungi Pj Bupati Mamasa, Muh. Zain, namun tidak ada jawaban.