DPRD Ketok Palu, APBD Perubahan 2025 Kabupaten Luwu Utara Disahkan
Lintas-Enam.com, Luwu Utara, DPRD Kabupaten Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa malam (30/9/2025) di gedung DPRD Luwu Utara.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Husain, didampingi Wakil Ketua II Hamka Muslimin, serta dihadiri Bupati Andi Abdullah Rahim, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, hingga lurah se-Luwu Utara.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Sudirman Salomba, menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan hasil pembahasan intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dari pembahasan itu, disepakati adanya penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah yang semula Rp1,471 triliun turun menjadi Rp1,404 triliun, berkurang sekitar Rp66,55 miliar atau 4,52%.
Belanja daerah juga turun dari Rp1,428 triliun menjadi Rp1,380 triliun, atau berkurang Rp47,49 miliar,” kata Sudirman.
Pembiayaan pengeluaran daerah juga mengalami penurunan dari Rp43,09 miliar menjadi Rp36,94 miliar, atau berkurang Rp6,14 miliar.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui perubahan ini. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama pimpinan DPRD dan bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim mengapresiasi kerja sama DPRD dan TAPD.
Ia menegaskan, APBD Perubahan 2025 akan segera diajukan ke Gubernur untuk evaluasi sebelum dijalankan.