Berita  

Disorot Gegara Dianggap Salah Kelola Dana Desa, Kades Saluassing Beri Tanggapan

Gambar: Kepala Desa Saluassing, Warman Wirawan

Untuk tahun 2023 mengacu pada PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, sedangkan pada tahun 2026 berpedoman pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Aturannya jelas dan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun APBDes. Karena itu, secara akumulatif anggaran tersebut memang muncul setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), anggaran BLT Dana Desa ditempatkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, tepatnya pada Sub Bidang Keadaan Mendesak.

Baca Juga:  2.081 Penerima Manfaat Disasar MBG SPPG Mehalaan Barat

Menurutnya, struktur penganggaran tersebut menggunakan kode Bidang 5 (Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa), Sub Bidang 5.3 (Keadaan Mendesak), dengan kegiatan penanganan keadaan mendesak yang mencakup penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat.

“Fungsinya memang khusus untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam kondisi darurat atau mendesak. Jadi bukan merupakan penganggaran baru yang berulang tanpa dasar,” tegas Warman.

Warman berharap, adanya klarifikasi ini, masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penganggaran Dana Desa.

Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pengelolaan APBDes yang telah disusun berdasarkan regulasi pemerintah. (*)

Baca Juga:  SPPG Sesenapadang Salurkan Makan Bergizi Gratis, Sasar 2.259 Penerima di Mamasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *