Untuk tahun 2023 mengacu pada PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, sedangkan pada tahun 2026 berpedoman pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Aturannya jelas dan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun APBDes. Karena itu, secara akumulatif anggaran tersebut memang muncul setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), anggaran BLT Dana Desa ditempatkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, tepatnya pada Sub Bidang Keadaan Mendesak.
Menurutnya, struktur penganggaran tersebut menggunakan kode Bidang 5 (Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa), Sub Bidang 5.3 (Keadaan Mendesak), dengan kegiatan penanganan keadaan mendesak yang mencakup penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat.
“Fungsinya memang khusus untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam kondisi darurat atau mendesak. Jadi bukan merupakan penganggaran baru yang berulang tanpa dasar,” tegas Warman.
Warman berharap, adanya klarifikasi ini, masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penganggaran Dana Desa.
Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pengelolaan APBDes yang telah disusun berdasarkan regulasi pemerintah. (*)






