Di sisi lain, Frendy juga mengingatkan jurnalis agar menjalankan tugas secara profesional.
Jurnalis diminta tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan kode perilaku jurnalis dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.
AJI Kota Mandar lanjut Frendy, menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari PT Hutama Karya maupun pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan awal dari jurnalis yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses klarifikasi terhadap pihak lainnya.
Dia menegaskan bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dinilai perlu mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(*)

