Sugiarto menolak permintaan tersebut. Ia kemudian mempertanyakan kapasitas dan kewenangan pihak yang hendak mengambil kartu identitas pers miliknya.
Ketegangan akhirnya dilerai oleh pihak subkontraktor, guna mencegah situasi berkembang dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas peristiwa itu, AJI Kota Mandar menyatakan mengecam segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua AJI Kota Mandar, Frendy Christian, melalui pernyataan tertulisnya, malam ini.
Kata Frendy, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, setiap pihak diminta menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peliputan.
AJI Kota Mandar juga kata Frendy, mengingatkan seluruh pihak agar memahami dan menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perundang-undangan.
Bukan melalui tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap jurnalis.
Untuk itu, atas nama AJI Kota Mandar, Frendy meminta PT Hutama Karya melakukan klarifikasi dan evaluasi internal atas dugaan tindakan yang dialami jurnalis Mekora.id tersebut.
Klarifikasi dinilai penting untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian sekaligus memastikan secara utuh tindakan yang dilakukan terhadap Sugiarto.
Dia juga mengimbau seluruh pihak tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Perbedaan kepentingan, keberatan maupun kekhawatiran terhadap pemberitaan, menurutnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk melarang jurnalis melakukan peliputan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

