LUWU UTARA, Lintas-Enam.com – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Baleno yang melibatkan oknum anggota Polres Luwu Utara, berpangkat Bripka berinisila G, berakhir damai melalui upaya Restorative Justice (RJ).
Dalam penyelesaian kasus, terungkap bahwa mobil milik pelapor berinisial S, diduga telah dijadikan jaminan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan S, sebagai pemiliik.
Kesepakatan perdamaian itu melibatkan tiga pihak, yakni G sebagai pihak pertama, S sebagai pemilik kendaraan sekaligus pelapor, dan seorang pria berinisial A sebagai pihak ketiga.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 November 2026.
Dalam dokumen kesepakatan, G mengakui bahwa satu unit mobil Suzuki Baleno milik S, telah diserahkan, dan dijadikan jaminan kepada A, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan, yakni S.
Sebagai bagian dari penyelesaian, G bersedia mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada A.
Setelah uang tersebut diterima secara penuh, A bersedia menyerahkan kembali mobil Suzuki Baleno kepada S, dalam keadaan dan kelengkapan sebagaimana disepakati.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Iya, kemarin malam, sudah ada kesepakatan damai atau RJ dari kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), jadi pelapor sudah mencabut laporannya,” ungkap AKP Kadek kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, dugaan penggelapan tersebut dilaporkan S, kepada Polres Luwu Utara, pada 26 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, kejadian bermula ketika S menawarkan mobil Suzuki Baleno miliknya melalui marketplace Facebook dengan harga Rp27 juta.