Bripka G kemudian menghubungi S, dan datang untuk melihat kendaraan tersebut. Setelah melakukan pengecekan, G membawa mobil dengan alasan hendak memeriksa kondisi kendaraan di bengkel.
Setelah itu, kedua belah pihak sempat menyepakati harga kendaraan sebesar Rp22,5 juta.
Namun, menurut keterangan dalam laporan, S mengaku belum menerima pembayaran hingga laporan dibuat.
Dalam proses penyelesaiannya, diketahui bahwa mobil itu telah dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Dengan demikian, kesepakatan perdamaian melibatkan ketiga pihak.
Meski perkara pidana tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ, namun sebagai anggota Polri, pelaku berpotensi melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Ditanya terkait pelanggaran etik yang diduga dilanggar pelaku, Kasat Reskrim enggan beri komentar. Dia menyarankan wartawan mengkonfirmasi pihak Propam Polres Luwu Utara.
“Kalau masalah kode etik, untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Seksi Propam,” pintanya.
Hingga berita ini dirilis, belum dilakukan konfirmasi ke pihak Propam. Lintas-Enam.com, masih mengupayakan konfirmasi. (*)