Aktivis Mamasa Desak Kejari Periksa Dana Desa Gandang Dewata 2024–2026

Gambar: Desakan aktivis Mamasa meminta Kejaksaan memeriksa penggunaan dana desa gandang dewata

MAMASA, Lintas-Enam.com — Aktivis di Kabupaten Mamasa mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa memeriksa pengelolaan Dana Desa Gandang Dewata, Kecamatan Tabulahan, untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Desakan itu mencuat sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.

Aktivis Mamasa, Risal, meminta Kejari Mamasa tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri realisasi program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa.

“Periksa secara menyeluruh penggunaan Dana Desa Gandang Dewata tahun 2024, 2025 dan 2026. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan,” pintanya, Kamis (8/10/2026).

Dia juga meminta aparat penegak hukum mencocokkan antara perencanaan, pencairan, realisasi kegiatan hingga hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Kecewa Tak Ditemui Kajari Mamasa Saat Aksi, GMNI Siapkan Demonstrasi Berjilid

Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, aktivis meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorongan pengawasan terhadap Dana Desa sejalan dengan perhatian Kejaksaan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Kejaksaan menyebut pengawasan Dana Desa merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab melalui program Jaksa Garda Desa.

Soroti Kinerja Kepala Desa

Tidak hanya soal anggaran, Risal juga menyoroti kinerja dan kehadiran Kepala Desa Gandang Dewata dalam menjalankan pemerintahan desa.

Mereka mempertanyakan dugaan Kepala Desa yang lebih banyak berada di Kota Kabupaten Mamasa dibandingkan berada di wilayah desa.

Kondisi tersebut, menurut aktivis, perlu menjadi perhatian karena kepala desa memiliki tanggung jawab dalam pelayanan pemerintahan serta merespons kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga:  Soal Utang Diposting lalu Dilaporkan, Ryan Mewa’ Minta Polisi Lihat Kronologi Secara Utuh

“Jangan sampai masyarakat di desa kesulitan mendapatkan pelayanan karena kepala desanya lebih sering berada di kota kabupaten,” ujar Risal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *