Jurnalis TribunSulbar Diduga Jadi Korban Kekerasan, KAJ Sulsel Minta Polisi Proses Hukum

Gambar: Ilustrasi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Sumber: Lintas-Enam.com

MAKASSAR, Lintas-Enam.com — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis TribunSulbar, Taufan, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Koordinator KAJ Sulsel, Isak Pasa’buan, menegaskan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis TribunSulbar bernama Taufan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Isak.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara faktual dan berimbang.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus dihentikan.

KAJ Sulsel juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

Baca Juga:  URC Satreskrim Polres Mamasa Amankan Terduga Pencuri 4 Unit PlayStation

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Isak.

Isak juga mengingatkan jurnalis agar tetap mengutamakan keselamatan ketika melakukan peliputan, terutama di lokasi yang memiliki potensi risiko.

“Jika lokasi liputan dianggap berisiko, baiknya teman-teman mengajak jurnalis lain agar dapat lebih memitigasi dampak yang kemungkinan terjadi,” serunya.

KAJ Sulsel mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Sementara Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers dan melarang tindakan penyensoran, pembredelan, serta pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp1,7 Miliar di Desa Kalama

Adapun Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi, tugas, dan peran pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *