Berita  

Nota Diduga Dimanipulasi, BPK Temukan Selisih Pembayaran BBM Randis Bupati Mamasa

Gambar: Ilustrasi temuan BPK terhadap belanja BBM Randis Bupati Mamasa. Sumber: Lintas-Enam.com

MAMASA, Lintas-Enam.comBerdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran terhadap belanja bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), disebutkan bahwa belanja bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah, tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp52.897.000,00.

Dalam laporan realisasi anggaran (LRA) Setda Mamasa tahun 2025 menyajikan realisasi belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp597.240.000.,00.

Belanja bahan bakar dan pelumas itu dipergunakan untuk kebutuhan operasional dengan rincian:

  1. Bupati Mamasa Rp252.776.000,00
  2. Wakil Bupati Mamasa Rp162.800.000,00
  3. Bagian Perlengkapan Aset Rp96.844.000,00
  4. Sekretariat Daerah Rp74.420.000,00
  5. Bagian Kesra Rp9.400.000,00

Dari hasil pemeriksaan BPK, pembayaran belanja BBM atas kendaraan operasional Bagian Perlengkapan dan Aset, tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp25.690.000,00.

Baca Juga:  Bupati Mamasa Tegur ASN yang Tinggalkan Barisan Saat Upacara HUT RI
Temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulbar

Selain Bagian Perlengkapan, BPK juga menemukan belanja BBM atas kendaraan operasional Bupati Mamasa tidak sesuai kondisi sebenarnya Senilai Rp27.207.000,00.

Dalam pemeriksaan secara uji petik yang disampaikan BPK pada LHP, BPK menemukan pengadaan BBM dilakukan pada sejumlah penyedia barang/jasa, salah satunya UBM.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada UBM, diketahui bahwa sebagian nota toko yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota riil dari UBM.

Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari cap dan tulisan tangan pada nota. Hasil konfirmasi menyebutkan nilai nota yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp145.659.000.

BPK juga memperoleh keterangan dari staf penanggung jawab kendaraan operasional Bupati bahwa nota toko UBM tersebut dibuat oleh pihak yang bersangkutan dengan cara menduplikasi nota asli UBM.

Baca Juga:  Alfred Anggui Kembali Terpilih Pimpin BPS Gereja Toraja Periode 2026–2031

Lebih lanjut, dana hasil belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tersebut, diketahui dibelanjakan pada Kios BFa senilai Rp176.842.000.

Penulis: Semuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *