Berita  

Kecam Penangkapan 2 Aktivis Lingkungan di Mamasa, Riskul Pertanyakan Dasar Hukum dan Prosedur

:
Gambar: Aktivis Mahasiswa Mamasa, Riskul

Lintas-Enam.com, MAMASA — Aktivis Mamasa, Riskul, mengecam penangkapan terhadap aktivis lingkungan Rama dan Reynal Mesakaraeng yang memperjuangkan penolakan dampak pembangunan TPA Salurano.

Ia menilai, aparat harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Menurut Riskul, setiap tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya surat perintah penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

“Jika benar penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan tidak dalam keadaan tertangkap tangan, maka harus dipertanyakan keabsahan prosedurnya,” tegas Riskul.

Menurut Ruskul, hal tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang memuat identitas dan alasan penangkapan.

Baca Juga:  GMNI Mamasa Kecam Dugaan Tindakan Represif terhadap Warga Tolak Aktifasi TPA Salurano

Selain itu, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta memenuhi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Riskul meminta Polres Mamasa transparan menjelaskan status hukum Rama dan Reynal, apakah sebagai saksi atau tersangka, serta perkara apa yang menjadi dasar tindakan hukum tersebut.

“Jangan sampai aparat hanya terlihat cepat menangani aktivis yang menyampaikan kritik, sementara sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat masih belum mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polemik TPA Salurano Memanas, Warga Laporkan Pemkab Mamasa ke Dua Kementerian

“Penegakan hukum harus tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tutup Riskul. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *