Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Luwu Utara Rp28,5 Miliar, Kejaksaan Bakal Panggil Komisioner KPU

Gambar: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara

Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Luwu Utara Rp28,5 Miliar, Kejaksaan Bakal Panggil Komisioner KPU

Lintas-Enam.com, LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kini memperluas pemeriksaan dengan menjadwalkan pemanggilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari sekretaris dan staf KPU, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran serta penggunaan dana hibah yang menjadi sorotan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Faizal AL Fitrah Kusnedy, menyebutkan bahwa jumlah pihak yang telah diperiksa mencapai puluhan orang.

Baca Juga:  GMNI Sulbar Desak Polres Mamasa Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Masyarakat oleh PNM

“Sekitar 61 orang yang sudah kami ambil keterangannya, termasuk sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang PPK Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejaksaan, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap komisioner KPU merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

“Untuk memperlancar penyidikan, kami akan memanggil komisioner KPU,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik memfokuskan perhatian pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28,5 miliar.

Indikasi korupsi disebut, berkaitan dengan pengadaan barang serta pembiayaan operasional.

“Dana hibah Pilkada 2024 sebesar kurang lebih Rp28,5 miliar, ada dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan operasional,” tegasnya.

Baca Juga:  URC Satreskrim Polres Mamasa Amankan Terduga Pencuri 4 Unit PlayStation

Sejauh ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan tambahan, guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *