Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Mamasa Amankan 4 Pelaku, Berikut Kronologisnya

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Mamasa

Lintas-Enam.com, Mamasa – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkap dua kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, pada konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Mamasa, Senin (20/5/2024).

Dalam keterangan persnya, Muhammad Amiruddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

Dalam sebulan ini, Polres Mamasa menangkap setidaknya tiga pelaku dengan dua laporan polisi yang berbeda.

Yakni yang pertama bernomor LP/A/08/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, Tanggal 01 Mei 2024.

Yakng kedua bernomor LP/A/10/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, Tanggal 15 Mei 2024

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, bermula pada Rabu (01/5/2024) Pukul 00.00 Wita dini hari itu.

Baca Juga:  Antrean Kendaraan di SPBU Baebunta Ganggu Arus Lalulintas, Warga Desak Penertiban

Saat itu, Satres Narkoba melaksanakan antisipasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Cafe Puncak, Dusun Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Saat penggeledahan dan tes urine terhadap pengunjung dan pelayan cafe, Sat Narkoba menemuka salah satu pelayan berinisial RA, dinyatakan positif amvetamin.

Selanjutnya, RA diamankan lalu digelandang ke Mapolres Mamasa.

Setelah dilakukan interogasi, Satres Narkoba Polres Mamasa mengembangkan kasus itu dan menangkap dua pelaku yang diduga pengedar Yakni YS dan AN.

Dari pengembangan lebih lanjut, Satres Narkoba kembali mengamankan satu pelaku berinisial WA, saat hendak transaksi.

Dari empat tersangka, satu di antaranya menjalani rehabilitasi lantaran berstatus di bawah umur, yakni RA.

Baca Juga:  Niat Liput Aksi Protes di Lokasi Proyek Sekolah Rakyat, Jurnalis di Mamuju Diduga Diintimidasi Pihak Perusahaan

Sementara tiga lainnya yakni YS, AN dan WA beserta barang bukti, telah diamankan dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap kasus ini, pelaku RA dijerat Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *