“Itu yang jadi dasar kami mengajukan rancangan standar biaya Badan Adhoc,” jelasnya.
Lebih jauh Sumarlin menjelaskan, jika dianggap memungkinkan dilakukan pengurangan maka semuanya diserahkan ke Pemda Mamsa.
“Bahwa segala konsekuensi dari pengurangan, itu menjadi tanggungjawab Pemda,” pungkasnya.
Berikut besaran gaji Badan Adhoc KPU unatuk Pillkada 2024:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Rp 1.000.000/orang/bulan
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan(*)






