Lintas-Enam.com, Mamasa – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi diperpanjang masa jabatannya hari ini di lapangan tenis, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Senin (15/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Mamasa, Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Mamasa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulbar, Yakub Solon, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), turut hadir pada acara itu.
Namun, dari 168 kades yang mestinya dilantik, hanya 165 yang hadir.
Absennya tiga kades, lantaran ketiga desa terkait ini, dipegang oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Mamasa, Abdul Samad, dalam laporannya.
Adapun ketiga desa di antaranya Desa Salutambun Barat, Kecamatan Buntumalangka, Desa Buntumalangka, Kecamatan Buntumalangka, dan Desa Uhaidao, Kecamatan Aralle.
Dengan ditambahnya masa jabatan Kades ini, Pj Bupati Mamasa, Muh Zain mengingatkan para Kades untuk bekerja bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan harus bersungguh-sungguh.
Menurutnya, majunya suatu daerah, itu bergantung pada pemimpinnya.
“Daerah-daerah miskin akan tetap miskin bukan karena letak geografisnya, bukan karena budayanya, tapi karena pemimpinnya, karena pejabatnya,” ujarnya mengutip salah satu buku yang dia baca.