Lintas Enam.com, Mamasa Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, membubarkan praktik judi sabung ayam, Sabtu, (19/10/2024).
Praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Rante Kepa’, Desa Rambusaratu, dibubarkan aparat kepolisian setelah mendapat aduan masyarakat.
Usai menerima laporan masyarakat sekira Pukul 16.00 Wita, Satreskrim dibantu Unit Satuan Intelkam dan Polsek Mamasa, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sayangnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Drones Ma’dika, tidak mendapati pelaku praktik judi sabung ayam.
Karena lokasi tidak jauh dari jalan poros, pelaku kabur setelah menyadari kehadiran aparat kepolisian.
Kendati demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggal pelaku berupa 18 unit kendaraan roda dua, 1 ayam hidup dan 1 ayam mati, 2 tenda yang digunakan sebagai arena sabung, 2 helm, 1 tas ransel dan 1 tas ayam.
Sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Mamasa, di Rante Katoan, Desa Osango.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana ini. Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Drones Ma’dika.
Lebih lanjut Iptu Drones Ma’dika, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.