Lintas-Enam.com, Mamasa – Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), bubarkan praktik judi sabung ayam di Desa Rambusaratu, Sabtu (6/7/2024).
Pembubaran judi sabung ayam dilakukan Polsek Mamasa, usai mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan itu, Polsek Mamasa dipimpin Kapolsek, Iptu Yunus, langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Rantebuda.
Sayangnya, Polsek Mamasa gagal menangkap para pelaku lantaran sebelum tiba di lokasi, pelaku melarikan diri.
Pelaku mengetahui kedatangan petugas karena lokasi judi sabung ayan berada di atas bukit.
“Pada saat petugas datang, pelaku langsung lari dan membawa ayamnya sehingga yang didapat di lokasi hanya tenda dan bercak darah,” Ungkap Kapolsek Mamasa Iptu Yunus.
Kendati begitu, personel Polsek Mamasa membongkar serta menyita terhadap benda-benda yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
Polsek Mamasa mengimbau masyarakat agar melapor jika mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam.
Itu krena kegiatan judi sabung ayam dianggap tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.(*)