Lintas-Enam.com, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (31/07/2024).
Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju sekira Pukul 10:45 Wita.
Sebelumnya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan mantan calon anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah menipu seorang warga asal Polewali Mandar, Sulbar, berinisial FZ, pemilik (owner) perumahan Alfatih Residence.
Kedua tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra menerangkan, pada kasus itu, tersangka membujuk korban menyerahkan uang dengan nilai fantastis.
Korban menyerahkan uang kepada APT sebesar Rp1,5 miliar sebagai uang sewa lokasi tambang yang ternyata milik orang lain.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan Rp7,35 miliar kepada PZ, untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada.
“Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif,” ujarnya Bripka Aditya.
Dana tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.
“Semuanya tertuang di materi laporannya. Betul mantan Caleg di Sulsel. Kejadiannya tahun 2022 dan 2023,” lanjut Bripka Aditya.