Menurutnya, sebagai orang Toraja, dirinya masih menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan saling memaafkan, selama ada kesadaran untuk memperbaiki kesalahan.
“Nah, kalau saudara sudah minta maaf, saya maafkan secara kekeluargaan. Tentu sekarang ini sudah masuk ranah hukum, sehingga perlu ada pemulihan hak kepada pelapor. Setelah itu, saya akan mencabut laporan dan mengembalikannya kepada penyidik,” ungkap Kurniawan.
Sementara itu, Martinus Bulo pemilik akun media sosial Rorro Bulo yang juga adalah terlapor, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatannya yang telah membagikan video yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor.
“Saya minta maaf yang sedalam-dalamnya dari hati yang tulus. Perbuatan saya membagikan video telah melukai nama baik Bapak Kurniawan. Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengaku bersyukur karena persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Ia bahkan berterima kasih kepada pelapor yang bersedia memaafkannya.
“Saya berterima kasih karena laporan ini bisa dicabut. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika saya melakukan kesalahan serupa, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran ITE tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ia minta masyarakat bijak dalam membagikan konten yang dapat berdampak hukum, maupun merugikan pihak lain.
“Gunakan media sosial secara bijak, pastikan setiap konten yang dibagikan tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan orang lain,” imbau Kasat Reskrim. (*)

