Pelaku Minta Maaf, Kasus Pelanggaran ITE di Toraja Utara Berakhir Damai
Lintas-Enam.com, TORAJA UTARA – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat bergulir di Polres Totaja Utara, Sulawesi Selatan, berakhir damai.
Kasus ini berakhir damai setelah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya, pelapor yakni Kurniawan Rante Bombang melaporkan akun media sosial Rorro Bulo, yakni Martinus Bulo terkait pencemaran nama baik melalui ITE pada (1/4/2026) lalu.
Kasus itu telah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, namun hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pelapor yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan menerima permintaan maaf dari terlapor, dan bersedia mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi di hadapan penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, Kurniawan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan diri di media sosial.
Namun, kebebasan tersebut tidak boleh merugikan pihak lain karena dapat berimplikasi hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kalau kita mengekspresikan diri itu wajar, tetapi kalau merugikan orang lain tentu bisa berdampak pada aspek pidana ataupun perdata. Itu yang nantinya diuji oleh penegak hukum,” terangnya di Mapolres Toraja Utara, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan karena Kurniawan keberatan setelah beredar video dan gambar dirinya yang dibagikan oleh pelaku, yang membuatnya merasa terganggu dan dirugikan.

