Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lutra, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Lutra, Kamis, (19/12/24) siang tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kepastian hukum terhadap BB rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Dari 36 perkara narkotika, barang buktinya kami musnahkan, termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kemudian diblender,” ungkap Rudhy.
Kegiatan tersebut kata Rudy, dilakukan guna menjamin kepastian transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas Jaksa.
“Jadi kegiatan ini kami lakukan secara terbuka agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat, tentang kejelasan barang bukti khususnya Narkotika yang sangat sensitif,” jelas Kajari.
Selain Narkotika, Kejaksaan Luwu Utara juga memusnahkan barang bukti senjata tajam dengan cara di potong dengan mesin pemotong besi (Gurinda).
Sementara itu, dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas.
Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kapolres Luwu Utara (Diwakili Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim), Perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara. (*)