Diduga Bocorkan Data Pribadi, Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan Langgar 3 Undang-undang Sekaligus

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika

“Beberapa hari yang lalu, A menyebarkan dokumen laporan pertanggungjawaban kami yang berada dalam penguasaan Dinas Kominfosandi Mamasa tanpa izin lewat grup whatsapp Seputar Berita Mamasa yang kemudian dapat diakses oleh publik. Bahwa dalam dokumen tersebut berisi beberapa data perusahaan dan data pribadi yang seharusnya tidak dipublikasikan tanpa izin,” tuturnya.

Ia lanjut menuturkan pihaknya melaporkan kasus ini dengan dalil pelanggaran UU ITE Pasal 32 (1), UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan juga UU Perlindungan Data Pribadi nomor 27 Tahun 2022 pasal 67 (2).

“Kami menganggap bahwa tindakan ini mesti dilaporkan karena menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintahan yang dengan mudahnya seseorang mengambil lalu menyebarkan dokumen tanpa persetujuan dari pihak dinas terkait maupun pemilik data,” lanjutnya.

Ia menambahkan pihaknya memastikan akan mengawal laporan tersebut untuk memastikan pihak Polres Mamasa benar-benar menindaklanjutinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika mengatakan, benar pihaknya menerima lapor tersebut.

Sesuai prosedur, laporan yang masuk terlebih dulu diteruskan ke Kapolres.

“Setelah disposisi, kami akan kaji. Ini kasus yang baru terjadi di Mamasa sehingga butuh kajian mendalam. Dalam penyelidikannya itu, pasti melibatkan saksi ahli,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Niat Liput Aksi Protes di Lokasi Proyek Sekolah Rakyat, Jurnalis di Mamuju Diduga Diintimidasi Pihak Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *