Diduga Bocorkan Data Pribadi, Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan Langgar 3 Undang-undang Sekaligus

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika

Diduga Bocorkan Data Pribadi, Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan Langgar 3 Undang-undang Sekaligus

Lintas-Enam.com, Mamasa, Panasnya diskusi dalam salah satu grub whatsapp yang menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Mamasa, berujung laporan polisi yang dilayangkan salah satu pimpinan platform media eletronik.

Itu berawal ketika terjadi pro dan kontra perdebatan antar anggota grub terkait siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas banyaknya persoalan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Mamasa.

Persoalan-persoalan tersebut disinyalir jadi penyebab tinggi angka devisit.

Saling sindir dan saling tuding dalam grub percakapan eletronik tersebut, membuat pihak-pihak yang berdiskusi membuka data dan fakta untuk memperkuat argumentasinya.

Baca Juga:  Miliki 6 Bungkus Sabu, Seorang Petani di Malangke Barat Luwu Utara Diringkus Polisi

Pada saat itulah, bundel dokumen pertanggungjawaban perusahaan media Journal Investigasi dibagikan kedalam grub whatsapp tersebut.

Rupanya, bundel dokumen tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama media antara Journal Investigasi dengan Dinas Kominfosandi Mamasa.

Tak soal pertanggungjawaban tersebut diketahui publik, andaikan dalam rangkapan dokumen tersebut tak disertakan beberapa dokumen yang menyangkut identitas pribadi dan perusahaan media yang semestinya harus mendapatkan persetujuan pemilik identitas sebelum dibagikan ke ruang publik.

Hal itulah yang mendorong Semuel, Pimpinan Redaksi Journal Investigasi untuk melaporkan oknum berinisial A yang menyebarkan dokumen tersebut.

Baca Juga:  Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Kepada awak media usai melakukan pelaporan ke Polres Mamasa, Ia tindakan A sangat merugikan pihaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *