Hal ini menurut Yusti, diatur secara tegas dalam regulasi kepegawaian nasional, yang menempatkan BKN sebagai lembaga pengawas manajemen ASN di seluruh Indonesia.
“Kami tidak menolak reformasi birokrasi, tapi jangan sampai reformasi justru diwarnai praktik nepotisme yang merusak sistem merit. Bupati harus hati-hati, jangan sampai keputusan yang terburu-buru menciptakan masalah hukum dan politik baru di masa pemerintahannya sendiri,” ujar Yustianto.
Sebabnya, Yusti menyerukan agar Bupati menghormati proses administratif dan regulasi nasional, serta mendorong transparansi hasil seleksi dengan membuka akses publik terhadap dokumen penilaian dan daftar peserta yang lolos.
“Kami siap mendukung langkah Bupati untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian di Mamasa, asal dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena yang kami lawan bukan orangnya, tapi sistem yang tertutup dan tidak adil,” tutupnya.
Dengan demikian, Yusti menilai penundaan pelantikan bukan bentuk perlawanan politik, melainkan langkah penyelamatan tata kelola pemerintahan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran administrasi kepegawaian. (*)
