Lintas-Enam.com, Mamasa – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mamasa, Iptu Yunus turunkan personelnya lakukan inspeksi ke jasa ekspedisi kantor cabang pembantu (KCP), PT. Pos Indonesia, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini guna mengantisipasi penyelundupan senjata api rakitan/ilegal di wilayah hukum Polsek Mamasa.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian berkoordinasi langsung dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Mamasa.
Namun, mengenai metode deteksi yang digunakan, dirahasiakan kepolisian.
“Yang pasti koordinasi dengan pihak-pihak secara langsung, dan teknis secara spesifik kami tidak ekspos, Bu,” kata Yunus via pesan WhatsApp.
Hasilnya, barang terlarang yang dimaksud tak ditemukan.
“Alhamdulillah nihil, Bu,” sambungnya.
Kendati demikian, ia mengimbau pihak ekspedisi agar dalam menjalankan aktivitas operasi, tetap tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan.
Regulasi yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, pada pasal 32 yang melarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya,
lingkungan, atau keselamatan orang.
Pihak ekspedisi juga diimbau memberikan informasi secepatnya kepada pihak berwajib, apabila menemukan barang yang mencurigakan.
Tak hanya PT. Pos Indonesia, Yunus mengatakan juga akan melakukan inspeksi pada jasa ekspedisi yang lain dalam waktu dekat.
Kegiatan seperti ini, Yunus sebut memang sudah menjadi agenda rutin Polsek Mamasa untuk mencegah penyelundupan senjata.
Kabar baiknya, sejak awal hingga kini, pihaknya belum pernah menemukan adanya penyelundupan senjata.