Berita  

Polsek Mamasa Lakukan Deteksi Penyelundupan Senjata Api di Kantor Pos, Ini Hasilnya

Personel Polsek Mamasa inspeksi kantor Pos deteksi penyelundupan senjata api

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mamasa, Iptu Yunus turunkan personelnya lakukan inspeksi ke jasa ekspedisi kantor cabang pembantu (KCP), PT. Pos Indonesia, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (11/7/2024).

Kegiatan ini guna mengantisipasi penyelundupan senjata api rakitan/ilegal di wilayah hukum Polsek Mamasa.

Dalam prosesnya, pihak kepolisian berkoordinasi langsung dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Mamasa.

Namun, mengenai metode deteksi yang digunakan, dirahasiakan kepolisian.

“Yang pasti koordinasi dengan pihak-pihak secara langsung, dan teknis secara spesifik kami tidak ekspos, Bu,” kata Yunus via pesan WhatsApp.

Hasilnya, barang terlarang yang dimaksud tak ditemukan.

Baca Juga:  Hadiri Solat Ied, Bupati Luwu Utara: Idulfitri Momentum Saling Memaafkan dan Hilangkan Rasa Benci

“Alhamdulillah nihil, Bu,” sambungnya.

Kendati demikian, ia mengimbau pihak ekspedisi agar dalam menjalankan aktivitas operasi, tetap tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan.

Regulasi yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, pada pasal 32 yang melarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya,
lingkungan, atau keselamatan orang.

Pihak ekspedisi juga diimbau memberikan informasi secepatnya kepada pihak berwajib, apabila menemukan barang yang mencurigakan.

Tak hanya PT. Pos Indonesia, Yunus mengatakan juga akan melakukan inspeksi pada jasa ekspedisi yang lain dalam waktu dekat.

Kegiatan seperti ini, Yunus sebut memang sudah menjadi agenda rutin Polsek Mamasa untuk mencegah penyelundupan senjata.

Baca Juga:  Nyatakan Komitmen Berantas Kejahatan di Luwu Utara, Kapolres : Laporkan, Segera Kami Tindak

Kabar baiknya, sejak awal hingga kini, pihaknya belum pernah menemukan adanya penyelundupan senjata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *