Menurutnya, kegiatan di luar ruangan harus dievaluasi apabila kondisi udara berisiko bagi kesehatan.
Tanpa pemantauan kualitas udara dan arahan keselamatan yang jelas, pelibatan siswa berpotensi menempatkan anak-anak pada risiko yang tidak perlu.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa berkoordinasi dengan sekolah untuk memastikan pelaksanaan kerja bakti tidak mengabaikan kondisi kesehatan siswa.
Sekolah juga perlu mendapat arahan yang jelas apabila kondisi udara tidak mendukung aktivitas fisik di luar ruangan.
Selain persoalan kesehatan, Poros Rakyat Mamasa menyoroti potensi terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Jika kerja bakti dilaksanakan pada jam pelajaran, siswa berisiko kehilangan waktu belajar yang menjadi hak mereka.
Rama menegaskan, pelibatan siswa dalam kegiatan lingkungan harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas, dilaksanakan secara aman, dan tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Anak-anak sekolah bukan sekadar pihak yang bisa dikerahkan untuk memenuhi instruksi pemerintah. Mereka datang ke sekolah untuk belajar. Jika kegiatan kerja bakti dilakukan pada jam pelajaran, pemerintah harus memastikan bahwa hak belajar mereka tidak dikorbankan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kegiatan lingkungan tidak berubah menjadi kewajiban administratif yang membebani siswa.
Poros Rakyat Mamasa juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menangani kabut asap.
Pemkab Mamasa perlu mengidentifikasi sumber asap, memantau kualitas udara, menyampaikan informasi risiko kesehatan, serta menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi lapangan.
Jika kualitas udara tidak sehat, pemerintah perlu memberikan rekomendasi yang jelas kepada sekolah, termasuk pembatasan aktivitas di luar ruangan sesuai tingkat risiko.
Rama, mengingatkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan dan menangani kabut asap merupakan dua persoalan berbeda.