Berita  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Serahkan Santunan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja non-ASN RSUD Andi Djemma Masamba

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Serahkan Santunan Kematian

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja non-ASN RSUD Andi Djemma Masamba.

Santunan kematian sebesar Rp118 juta ini diserahkan kepada ahli waris pekerja RSUD Andi Djemma yang alami kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, M. Saleh Afif, kepada Direktur RSUD A. Jemma, pada malam takziyah ketiga di Desa Sabbang, kecamatan Sabbang.

Penteraham itu disaksikan oleh
Istri Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, sejumlah pejabat, Camat Sabbang, dan masyarakat setempat.

Sebelumnya, almarhumah Hadra Burhanuddin meninggal dunia sepulang jaga malam RSUD, mengendarai sepeda motor namun mengalami musibah kecelakaan di daerah Radda (lorong TPA Meli).

Baca Juga:  Penggunaan Tambahan DAU Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, DPRD Mamasa "Bisu"

Hadra Burhanuddin, merupakan tenaga kesehatan di RSUD Andi Djemma Masamba yang juga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal musibah itu, M. Saleh Afif menyampaikan duka mendalam. Dia menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Kata dia, santunan ini tidak bisa menggantikan kehilangan anggota keluarga, namun ini salah satu bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial,” ujar, M.Saleh Afif, Kamis (10/4/2025).

BPJS Ketenagakerjaan lanjut M. Saleh, terus mendorong kesadaran pekerja dan pengusaha untuk aktif mendaftarkan diri dalam program ini.

Baca Juga:  Alfred Anggui Kembali Terpilih Pimpin BPS Gereja Toraja Periode 2026–2031

Manfaat yang didapat jadi peserta menurut dia, sangat besar dengan iuran terjangkau yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Penulis: Ivan Stofia JuberlinEditor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *