Berita  

Embat Dana Desa, Kades Timoro dan Mantan Aparatnya Ditetapkan jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Embat Dana Desa, Kades Timoro dan Mantan Aparatnya Ditetapkan jadi Tersangka

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Tindak pidana korupsi ini melibatkan Kepala Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, bersama dua mantan aparatnya.

Ketiga tersangka masing-masing inisial RS (38) menjabat sebagai Kepala Desa, R (2), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tahun 2022 dan OI (22), Kaur Keuangan tahun 2023.

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022/2023.

Penetapan tersangka, dilakukan sesuai hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Mamasa.

Di mana dari hasil penyidikan, didapatkan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Timoro, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dapat Dana Hibah Rp700 Juta dan Diduga Fiktif, Ini Respon Rektor STT Arastamar Mamasa

Beberapa di antaranya yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kegiatan, diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran terhadap aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta terhadap masyarakat desa.

Kepala Desa Timori juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi aparatur desa lainnya sebag hanya melibatkan orang tertentu saja dalam pengelolaan anggaran.

Sehingga, tugas dan fungsi aparatur desa lainnya tidak berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang desa.

Tak hanya itu, Kepala Desa Timoro juga diduga mengelola anggaran sendiri tanpa melibatkan Kaur Keuangan.

Dia bahkan memengaruhi Aparat Desa, menyembunyikan penyelewengan anggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Tuntut Pengusutan Korupsi Dana Guru dan Pokir DPRD Mamasa, Aliansi Mahasiswa Bakal Geruduk Gedung KPK

Parahnya lagi, karena sepanjang penyidikan, Kepala Desa Timoro tidak kooperatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.491.453,59.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *