Berita  

Embat Dana Desa, Kades Timoro dan Mantan Aparatnya Ditetapkan jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Mamasa akan memantau perkembangan situasi penyidikan ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Musa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pidana penjara 1 Tahun hingga 20 Tahun, serta denda sebesar Rp50 juta hingga Rp1 Miliar.

Ketiga tersangka akan dikirim ke Lapas Kelas III Mamasa, untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, disamping menunggu proses lebih lanjut. (*)

Baca Juga:  SPPG Balabatu Salurkan MBG untuk 2.409 Penerima Manfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *