Lintas-Enam.com, Mamasa – Rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum tingkat kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung Minggu, (18/2/2024) siang tadi hingga malam.
Di daerah pemilihan (Dapil) Mamasa 1, ada sebanyak lima kecamatan yang melalukan rekapitulasi kemarin.
Namun ada kejanggalan di beberapa kecamatan yang tengah melakukan rekapitulasi ditemukan beberapa saksi partai.
Satu di antaranya di PPK Kecamatan Mamasa.
Menurut saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Teguh, pada rekapitulasi, pihaknya ingin menyandingkan penggunaan surat suara dan daftar hadir pemilih.
Namun PPK dan Panwaslu tidak mengakomodir permintaan mereka.
“Patut dipertanyakan ini, ada apa kenapa pihak PPK dan Panwaslu kompak tidak mau perlihatkan daftar hadir,” kata Teguh, kepada Lintas-Enam.com.
Tak hanya PPK dan Panwaslu, kata Teguh, pihak saksi Nasdem juga bertahan tidak setuju PPK dan Panwaslu memperlihatkan daftar hadir pemilih dari TPS.
“Lucunya, saksi Nasdem juga ngotot tidak mau perlihatkan daftar hadir pemilih. Saya curiga ada permainan antara PPK, Panwascam dan pihak Nasdem,” beber Teguh.
Jika PPK dan Panwaslu Kecamatan Mamasa tak bersedia memperlihatkan daftar hadir pemilih, maka berbeda dengan PPK Kecamatan Balla.
Atas permintaan saksi PKB, PPK disetujui Panwaslu memperlihatkan daftar hadir pemilih.
Hal itu disampaikan Saksi PKB, Kornelius Buntukaraeng.
“Saya koordinasi dengan Ketua KPU, itu diperbolehkan memperlihatkan daftar hadir untuk dokumentasi, tetapi nomor identitas pemilih tidak diperbolehkan difoto,” beber Kornelius.
Merespon itu, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin menyampaikan, saksi berhak meminta daftar hadir untuk didokumentasikan dengan ketentuan nomor identitas yang tertera di lembar daftar hadir tersebut ditutupi.
“Bukan tidak boleh, tetapi untuk nomor identitas pribadi tidak diperbolehkan difoto karena berkaitan dengan undang-undang data pribadi, jadi sebisanya, nomor identitas ditutupi sebelum difoto,” ujar Sumarlin.(*)






