Berita  

Polda Sulsel Tegaskan Larangan Vape bagi Personel Polri

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto (Foto: Humas Polda Sulsel)

LUWU UTARA, Lintas-Enam.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).

Larangan itu merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang berpotensi menggunakan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape,” ujarnya.

Baca Juga:  Rotasi Polri, M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel

Karena itu, lanjut dia, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.

Didik menjelaskan, hal yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ia menegaskan, seluruh personel Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, disiplin, dan integritas institusi.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini,” tegasnya.

Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” sambung dia.

Baca Juga:  Polsek Pana Kawal Peninjauan Tanah Sengketa di Salukona, Pastikan Proses Hukum Tetap Kondusif

Polda Sulsel menyatakan, akan mendukung penerapan kebijakan tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *