Berita  

Lahan 2 Hektar Terbakar di Tawalian, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Tanpa Pengawasan

Gambar: Anggota Polsek Mamasa padamkan api kebakaran lahan di Tawalian. Sumber: Humas Polres Mamasa

MAMASA, Lintas-Enam.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Lingkungan Tambun, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (7/9/2026).

Kebakaran dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 10.00 Wita, di area lahan milik warga bernama Anton.

Api kemudian dengan cepat merembet ke area sekitar akibat kondisi vegetasi yang kering dan hembusan angin.

Material kering seperti tanaman pinus, kayu manis, semak belukar hingga limbah getah pinus turut mempercepat penyebaran api.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan aparat desa.

Sekitar pukul 10.45 Wita, tim gabungan terdiri dari personel TNI, Polri, serta petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). tiba di lokasi.

Petugas langsung melakukan lokalisasi untuk mencegah api merembet ke permukiman warga.

Baca Juga:  Babak Baru DAU Tambahan APBD Mamasa: Rp40 Miliar Sudah Dibelanjakan, Tak Tercantum dalam KUA-PPAS

Sekitar pukul 11.00 Wita, armada Damkar mulai melakukan penyemprotan pada titik api utama.

Sementara itu, personel TNI-Polri bersama masyarakat melakukan pemadaman secara manual di sejumlah titik yang sulit dijangkau armada.

Tim gabungan akhirnya berhasil padamkan api secara menyeluruh sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolsek Mamasa, Iptu Bongalangi, mengatakan, dugaan sementara kebakaran dipicu kelalaian saat pembukaan dan pembersihan lahan.

Menurutnya, lahan diduga dibersihkan dengan cara dibakar tanpa pengawasan ketat dan pembatas api yang memadai.

“Dampak dari kejadian ini mengakibatkan hangusnya lahan seluas kurang lebih 2 hektar, termasuk tambang getah pinus milik warga. Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Kami sedang mendata kerugian materiil lebih lanjut,” ujar Iptu Bongalangi.

Baca Juga:  Dugaan Bagi-bagi Jatah Anggaran di Rujab Bupati Mamasa Terkuak, Kecamatan Rp30 dan Kelurahan Rp15 Juta

Pasca-pemadaman, petugas membuat sekat bakar di area perbatasan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Pemantauan juga terus dilakukan melalui koordinasi Polres Mamasa, Kodim 1428 Mamasa, BPBD, Damkar dan aparat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *