MAMASA, Lintas-Enam.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di SPBU Lambanan.
Penangkapan dilakukan URC Reskrim Polres Mamasa, sekira Pukul 22.45 Wita, di SPBU Lambanan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 24 Agustus 2026.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SMD (30), warga Dusun Minanga, Desa Lambanan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mamasa menerima aduan perihal dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Nannan Danunan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Senin (24/8/2026) malam
Informasi mengenai dugaan penganiayaan diterima personel URC sekitar pukul 22.00 Wita.
Petugas kemudian mendatangi korban yang saat itu telah berada di Puskesmas Mamasa, untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala.
Setelah memperoleh keterangan awal dari korban, personel URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 22.45 Wita, petugas berhasil mengamankan SMD di lokasi SPBU Lambanan.
Penangkapan dipimpin Brigpol Bimo Hendra Wicaksono.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif.
Ia juga mengakui perbuatannya kepada petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah kunci pass yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Drones Ma’dika, mengatakan personel telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti.
Petugas juga melakukan interogasi awal untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
