MAMASA, Lintas-Enam.com, Dana hibah untuk pembangunan gedung Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa, memunculkan berbagai spekulasi. Di balik proses penganggaran tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai latar belakang pemberian hibah.
Mekanisme penetapan anggaran, hingga dugaan adanya pengaruh pihak-pihak yang pernah memiliki kekuasaan di Kabupaten Mamasa, tidak luput dari sorotan.
Anggaran senilai Rp700 juta yang disebut bersumber dari APBD tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, konon dialokasikan untuk pembangunan gedung kampus.
Sejumlah orang yang pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disdikbud, bahkan saling lempar batu sembunyi tangan.
Beberapa kalangan menilai, proses pengalokasian dana hibah tersebut perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Pasalnya, dana hibah yang bersumber dari APBD harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.
Mengungkap fakta di balik dugaan korupsi dana itu, Lintas-Enam.com merangkum pernyataannya beberapa sumber.
Laporan Pertanggung Jawan Diduga Fiktif
Pegiat Anti Korupsi, Marthen Ma’dika mengaku menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban alokasi dana hibah tersebut.
Dia juga menyebut bahwa anggaran sebesar Rp700 juta, seharusnya bisa membangun tiga ruang kelas, namun faktanya bahwa tidak ada pembangunan gedung pada STT Arastamar Mamas yang tampak signifikan.
Yang lebih mengherankan, Mantan Kepala Disdikbud Mamasa, Rusli, menyebutkan bahwa kurang lebih sebulan yang lalu dia menandatangani kwitansi dinas yang berkaitan pencairan dana tersebut.
Sementara proses pencarian dana tersebut dilakukan pada tahun 2022 lalu, artinya ada jeda waktu selama 4 tahun.
Alokasi Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung
Berdasarkan pengakuan Rektor STT Arastamar, Aris Rimbe, dana hibah tersebut dialokasi untuk pembangunan gedung kampus dan biaya operasional.


