Komisi I DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Komisi I DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merekomendasikan pemberhentian Kepala Puskesmas (Kapus) Baebunta, Titin Yuandri, setelah mendengar keluhan puluhan tenaga medis dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa hari lalu.
Keputusan itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapata Komisi I DPRD, Selasa (9/9/2025), yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Abd Wahid.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, menilai, persoalan di Puskesmas Baebunta sudah terlalu serius karena menyangkut pelayanan publik.
“Ini bukan lagi persoalan internal biasa. Ini menyangkut kepentingan pelayanan publik. Tidak ada waktu lagi untuk menunda pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta,” tegas Hamka.
Ia meminta Komisi I segera menyiapkan surat rekomendasi resmi untuk disampaikan ke Bupati.
“DPRD berdiri bersama rakyat dan tenaga medis. Saya minta Komisi I hari ini juga membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta, dan saya siap menandatangani surat tersebut,” lanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Megawati, membenarkan bahwa kesimpulan rapat adalah pembuatan surat rekomendasi.
Menurutnya, rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada Kadis Kesehatan, untuk diteruskan ke Bupati sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Kesimpulan rapat hari ini jelas. Komisi I akan membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Kami menyuarakan aspirasi para tenaga medis dan surat ini akan kita berikan kepada Kadis Kesehatan untuk segera disampaikan ke Bupati,” kata Megawati.
Ia juga mengingatkan potensi aksi mogok kerja dari tenaga medis jika rekomendasi ditunda.
“Jika tidak ada rekomendasi hari ini, mereka mengancam mogok kerja. Rekomendasi ini sangat mendesak, dan kami berharap besok sudah ada penunjukan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapus di Puskesmas Baebunta,” pungkasnya. (*)
