BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Pastikan GTK Disdikbud Dilindungi Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Luwu Utara, melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Luwu Utara

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Luwu Utara, melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Luwu Utara.

Pada kegiatan itu sekaligus dilakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula I Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kegiatan tersebut, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara, M. Saleh Afif B, mengatakan, kegiatan itu merupakan tindaklanjut surat edaran Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023.

Edaran itu memuat tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga:  Angka Stunting di Mamasa Lampaui 4 Kabupaten, Pemda Diminta Beri Perhatian Serius

Surat edaran itu, juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara.

“Surat edaran ini menekankan pentingnya dan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan status Non ASN,” ucap M. Saleh Afif.

Selain itu,lanjyt M. Saleh, juga merupakan tindaklanjut dari peraturan Bupati Nomor Nomor 33 Tahun 2022, tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara.

”Oleh karena itu, diharapkan seluruh sekolah yang belum mendaftarkan tenaga pendidik dan kependidikannya untuk segera mendaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Pelajar, MBG SPPG Mehalaan Barat Jangkau 523 Penerima dari Kelompok 3B

M. Saleh Afif, berharap semakin banyak guru tenaga pendidik (GTK) dan tenaga kependidikan serta masyarakat pekerja pada umumnya, dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, demi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja di lingkungan pendidikan dan pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *