PENGUMUMAN: Berikut Jadwal Pendaftaran dan Syarat Bacakada Mamasa

Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin, saat menyampaikan sambutan pasa peluncuran tahapan Pilkada Mamasa 2024

Lintas-Enam.com, Mamasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengumumkan jadwal pendaftaran dan persyaratanm pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini bernomor 346/PL.02.2-Pu/7603/2024 Tentang Pengumuman Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamasa tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 652 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Nomor 647 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 9.751 suara.
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
  1. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
  2. Waktu            : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
  3. Hari/Tanggal  : Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Waktu                         : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
  5. Tempat                       : Kantor KPU Kabupaten Mamasa

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *